Kompetensi
Dasar
Mengenal
pentingnya koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Indikator
1. Menjelaskan
pengertian koperasi
2. Menjelaskan
ciri – ciri koperasi
3. Menjelaskan
modal koperasi
4. Menjelaskan
lambang kopersai
5. Menjelaskan
sistem keorganisasian koperasi
6. Menyebutkan
manfaat dan tujuan koperasi
7. Menyebutkan
perbedaan antara koperasi dan badan usaha lainnya
KOPERASI
Pengertian
koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai
organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum
pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui
dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Secara umum, Variabel kinerja
koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth)
koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi,
jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan
nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative
effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum
tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel
kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk
melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Ciri-ciri
koperasi Indonesia
1.
Merupakan badan usaha
2.
Berasaskan kekeluargaan
3.
Berwatak sosial
4.
Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
5.
Lebih mengutamakan kepentingan anggota
Sumber modal
koperasi
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
a. Simpanan Pokok
a. Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya
sama untuk setiap anggota.
b. Simpanan
Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c. Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan
saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
d. Dana
Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
e. Hibah
Hibah adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari
pihak lain yang bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
Anggota dan calon anggota
·
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·
bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
·
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Sumber lain yang sah
Lambang
koperasi Indonesia
Lambang
gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Roda Bergigi
menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang
pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa
persyaratannya.
2. Rantai (di
sebelah kiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan
yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut,
maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang
mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD)
/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati
AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan
Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara
khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai
bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas
sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan
berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi
simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara ”Rantai”
dan ”Padi-Kapas”, antara ”Kewajiban” dan ”Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
5. Bintang
dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal
koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai
keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa
berarti ”tubuh”, dan Bintang bisa diartikan ”Hati”.
6. Pohon
beringin sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang
dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
”Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup
yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi
yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna merah
dan putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Perangkat
organisasi koperasi
Rapat
Anggota
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang
berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih
dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus
dan pengawas.
Pengurus
Pengurus
Pengurus
adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat
untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun
usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat
anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas
adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.
Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus,
tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen
Tujuan dan
Manfaat Koperasi
Tujuan
Koperasi
a.
Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
b.
Membangun tatanan perekonomian nasional agar terwujud
masyarakat yang maju, adil dan makmur
Manfaat Koperasi
a.
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran
masyarakat, bukan mengejar keuntungan pribadi
b.
Menyediakan kebutuhan para anggota
c.
Mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha
d.
Koperasi merupakan dasar untuk memperkokoh
perekonomian rakyat
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking