PERKEMBANGAN SISTEM ADMINISTRASI
WILAYAH INDONESIA
Peta Wilayah Indonesia
Perkembangan Wilayah
Administrasi Indonesia
Pada awalnya berdiri
negara kesatuan Republik Indonesia terdiri atas 8 provinsi yang ditetapkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945
yaitu sebagai berikut:
- Sumatra
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Sunda Kecil (kepulauan Nusa Tenggara)
- Kalimantan
- Sulawesi
- Maluku
Pada tahun 1950,
provinsi di Indonesia jumlahnya 11. Hasil pemekaran dari Provinsi Sumatra
yaitu Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah dan Sumatra Selatan.
Provinsi Jawa Tengah dimekarkan menjadi Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perkembangan jumlah provinsi di Indonesia
adalah sebagai berikut :
- Pada tahun 1956, jumlah provinsi di Indonesia
adalah 15 provinsi.
- Pada tahun 1957,jumlah provinsi di Indonesia
ada17 provinsi.
- Pada tahun 1958, provinsi di Indonesia berjumlah 20
provinsi.
- Pada tahun 1959, provinsi di Indonesia berjumlah
20 provinsi.
- Pada tahun 1960, provinsi di Indonesia berjumlah
21 provinsi.
- Pada tahun 1967, provinsi di Indonesia berjumlah
25 provinsi.
- Pada tahun 1969, provinsi di Indonesia berjumlah
26 provinsi.
- Pada tahun 1976 , Timor Timur bergabung dengan
Indonesia dan menjadi provinsi ke 27.
- Pada tahun 1999, Timor Timur memisahkan diri dari
Indonesia dan Provinsi Maluku dimekarkan menjadi Provinsi Maluku dan
Provinsi Maluku Utara.
- Pada tahun 2000, Provinsi di Indonesia berjumlah
32 provinsi.
- Pada tahun 2002,Provinsi di Indonesia berjumlah
33 provinsi.
- Pada tahun 2004,Provinsi di Indonesia berjumlah
33 provinsi.
Provinsi dan ibu Kota
Provinsi
No.
|
Provinsi
|
Ibu Kota
|
1
|
Nanggroe Aceh Darussalam
|
Banda Aceh
|
2
|
Sumatra Utara
|
Medan
|
3
|
Sumatra Barat
|
Padang
|
4
|
Riau
|
Pekan Baru
|
5
|
Kepulauan Riau
|
Bandar Seri Bentan
|
6
|
Jambi
|
Jambi
|
7
|
Bengkulu
|
Bengkulu
|
8
|
Sumatra Selatan
|
Palembang
|
9
|
Bangka Belitung
|
Pangkal Pinang
|
10
|
Lampung
|
Bandar Lampung
|
11
|
DKI Jakarta
|
Jakarta
|
12
|
Banten
|
Serang
|
13
|
Jawa Barat
|
Bandung
|
14
|
Jawa Tengah
|
Semarang
|
15
|
DI Yogyakarta
|
Yogyakarta
|
16
|
Jawa Timur
|
Surabaya
|
17
|
Bali
|
Denpasar
|
18
|
Nusa Tenggara Barat
|
Mataram
|
19
|
Nusa Tenggara Timur
|
Kupang
|
20
|
Kalimantan Barat
|
Pontianak
|
21
|
Kalimantan Tengah
|
Palangkaraya
|
22
|
Kalimantan Timur
|
Samarinda
|
23
|
Kalimantan Selatan
|
Banjarmasin
|
24
|
Sulawesi Utara
|
Manado
|
25
|
Gorontalo
|
Gorontalo
|
26
|
Sulawesi Tengah
|
Palu
|
27
|
Sulawesi Barat
|
Mamuju
|
28
|
Sulawesi Selatan
|
Makassar
|
29
|
Sulawesi Tenggara
|
Kendari
|
30
|
Maluku
|
Ambon
|
31
|
Maluku Utara
|
Sofifi
|
32
|
Papua
|
Jayapura
|
33
|
Irian Jaya Barat
|
Manokwari
|
Wilayah Laut Indonesia
Indonesia merupakan
negara kepulauan dengan wilayah lautan yang cukup luas. Wilayah
daratannya terdiri dari beribu-ribu pulau. Indonesia merupakan negara kepulauan
terluas di dunia, dengan ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa terletak
pada posisi silang yang sangat strategis, yang berada di Benua Asia dan
Australia serta Samudra Hindia dan Pasifik.
Wilayah Indonesia pada
saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale
Zee en Maritieme Ordonantie tahun 1939. Lebar laut
wilayah Indonesia 3 mil diukur dari garis air terendah dari masing-masing
pantai pulau Indonesia, penetapan tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah
NKRI. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada
pergolakan-pergolakan dalam negeri pada saat itu. Mengingat keadaan
lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara menjadi
tuntunan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan. Atas
pertimbangan tersebut, maka dikeluarkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13
Desember 1957.
Deklarasi Djuanda
menyatakan bahwa letak geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi keutuhan teritorial dan untuk
melindungi kekayaan negara yang ada di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang
ada harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang ditetepkan
UU No:4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Sejak tahun 1960 luas
wilayah berubah dari + 2 juta km2 menjadi + 5
juta km2, dengan 65 % wilayahnya terdiri atas laut atau
perairan. Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut
Internasional di Jamaika tahun 1982 dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
- Batas laut teritorial yaitu 12 mil dari titik
terluar sebuah pulau ke laut bebas,. Berdasarkan batas tersebut,
negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan
udara di sekitarnya termasuk kekayaan alam di dalamnya.
- Batas landas kontinen sebuah negara paling jauh
200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari
200 meter. Ladas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke
tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari titik
terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas
perairan Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandug di dalamnya
bertambah pula. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk
melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
Peta Wilayah Laut
Indonesia
Berdasarkan Konvensi
Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 perairan laut teritorial
Indonesia terdiri atas tiga bagian yaitu laut teritorial, batas landas
kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Selain ketiga wilayah
perairan laut masih ada wilayah ini berbeda di dalam dan di antara Kepulauan
Indonesia. Contoh wilayah perairan ini misalnya Laut Jawa, Selat Sunda,
Selat Makasar, dan Laut Banda.
Untuk kepentingan
persahabatan antar negara maka dlam konvensi Hukum Laut Internasional
ditetapkan adanya lintas damai melalui laut teritorial. Yang dimaksud
lintas damai adalah jalur wilayah laut teritorial yang boleh digunakan oleh
pihak asing sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban, dan keamanan
negara yang berdaulat.
Laut selain berfungsi sebagai penghubung
wilayah satu dengan yang lain dalam memperlancar hubungan transportasi, juga
kekayaan yang terkandung di dalamnya sangat menopang kehidupan rakyat.
Potensi yang ada di laut dapat menimbulkan masalah apabila pengelolaannya tanpa
memperhatikan lingkungan.
Untuk mencegah kerusakan
lingkungan laut maka beberapa usaha yang dapat dilakukan adalah :
- Membatasi penggunaan beberapa macam alat penangkapan
ikan.
- Alat penangkap ikan berupa pukat harimau dilarang
guna melindungi berbagai ikan tertentu.
- memperhatikan daerah, jalur, dan musim
penangkapan.
- Mencegah pencemaran dan kerusakan, melakukan
rehabilitasi, dan budidaya sumber daya ikan.
- Membatasi daerah penangkapan.
- Pengelolaan sumber daya alam dengan pendekatan
lingkungan. Sumber daya alam harus digunakan secara nasional, tidak
merusak lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang
menyeluruh, dan memperhatikan generasi yang akan datang.
- Membuat undang-undang untuk melindungi penyu dan
melindungi pantai tempat penyu bertelur.
- Mengeluarkan PP No. 17 tahun 1974 tentang
Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di
daerah lepas pantai untuk menjaga terpeliharanya lingkungan laut.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking